- Pihak Tamu wajib menjaga ketertiban, keamanan, ketenangan dan kenyamanan serta saling menghormati sesama Pihak Tamu lainnya.
- Pihak Manajemen D'Paragon hanya menerima reservasi pembayaran Non-Tunai.
- Pembayaran yang dilakukan selain ke Nomor Rekening Pihak Manajemen D'Paragon, jika dikemudian hari terjadi permasalahan, maka Pihak Manajemen D'Paragon tidak bertanggung jawab dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Tamu.
- Segala bentuk transaksi pembayaran yang sudah dibayarkan oleh Pihak Tamu kepada Pihak Manajemen D'Paragon tidak dapat diminta kembali dalam bentuk apapun.
- Pihak Tamu kamar harian diwajibkan menjaminkan identitas diri asli (KTP/SIM/PASSPORT), kemudian untuk tamu bulanan diwajibkan untuk meminjamkan identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) untuk kemudian di scan / di fotocopy oleh penjaga, dan juga uang sebesar Rp. 500.000,- yang bertujuan sebagai deposit/jaminan apabila ada fasilitas kamar yang rusak karena kelalaian dari Pihak Tamu. Deposit/jaminan akan dikembalikan di akhir masa sewa via transfer 3 sampai 4 hari kerja setelah check out, apabila setelah dilakukan pengecekan di kamar kost oleh Pihak Manajemen D'Paragon tidak ditemukan kerusakan/kehilangan fasilitas.
- Pihak Tamu dilarang menjual-belikan atau mengalihkan kamar yang telah dipesan kepada Pihak Lain tanpa persetujuan resmi management.
- Pihak Tamu yang akan melakukan penambahan Pax, akan dikenakan biaya untuk setiap bulannya sebesar Rp. 500.000,-.
- Pihak Tamu Sewa Bulanan wajib membalas konfirmasi perpanjangan kamar melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan management D’Paragon, selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
- Pihak Tamu Sewa Harian wajib melakukan konfirmasi perpanjangan sewa maksimal pukul 09:00 pada tanggal jatuh tempo sewa, melalui nomor WhatsApp 08112628100.
- Pihak Tamu Sewa Bulanan wajib melakukan konfirmasi perpanjangan sewa maksimal pukul 09:00 pada tanggal jatuh tempo sewa, melalui nomor WhatsApp 08112628100. Apabila tidak ada konfirmasi dari pihak tamu, maka pihak managemen D’Paragon akan menjual kamar tersebut kepada pihak lainnya dan pihak D’Paragon akan meminta pihak tamu untuk check out. Sesuai dengan aturan check out management D’Paragon, sehingga pada saat itu juga tamu tidak dapat menggunakan hak akses masuk ke kamar sekaligus memberikan kuasa kepada pihak managemen D’Paragon untuk mengemasi barang-barang yg ada didalam kamar dengan tanpa adanya hak komplain jika terjadi kerusakan atau kehilangan atas barang-barangnya tersebut.
- Tamu Bulanan, Harian dan Mingguan Checkin dimulai pukul 14.00 waktu setempat dan Checkout pukul 11.00 waktu setempat. Kelebihan waktu checkout akan dikenakan tarif overtime.
- Untuk Pihak Tamu Bulanan yang menerima Tamu menginap di kamar, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000/orang/malam dan untuk Tamu yang datang melebihi pukul 23.00 wib, maka akan dianggap menginap.
- Kapasitas kamar maksimal diisi 2 orang dewasa dan 1 orang balita.
- Housekeeper wajib melakukan penyerahan kamar beserta isi/kelengkapannya kepada Pihak Tamu disaat memulai sewa dan wajib melakukan pengecekan kamar pada saat berakhirnya masa sewa.
- Dilarang keras memiliki, menggunakan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan (NAPZA) Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya yang dilarang oleh negara.
- Dilarang keras membawa dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
- Dilarang keras melakukan kegiatan perjudian.
- Dilarang keras melakukan kegiatan dan terlibat dalam jaringan sindikat.
- Dilarang keras melakukan kegiatan dan terlibat dalam organisasi masyarakat (Ormas) terlarang, serta melakukan serangkaian tindakan terorisme.
- Dilarang keras melakukan perbuatan yang bersifat SARA yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Dilarang keras membawa senjata tajam (Sajam) dan senjata api (Senpi) secara ilegal atau melawan hukum.
- Dilarang keras melakukan perbuatan kriminal atau melakukan perbuatan yang sifatnya melawan hukum lainnya yang sudah jelas dan tegas dilarang oleh negara.
- Pihak Tamu dilarang membawa atau menerima pasangan yang bukan suami istri yang sah.
- Pihak Tamu dilarang keras membawa dan memelihara semua jenis binatang peliharaan.
- Pihak Tamu dilarang keras membawa, menyimpan dan memakan buah durian yang dapat menimbulkan bau yang tidak sedap bagi yang tidak menyukai aroma buah durian.
- Pihak Tamu dilarang menaruh/menempatkan barang pribadi diluar kamar. Untuk rak sepatu dan rak handuk dapat ditempatkan di balkon kamar (bagi gedung yang tersedia fasilitas balkon).
- Pihak Tamu dilarang mengubah bentuk dan warna cat kamar kost.
- Pihak Tamu dilarang melubangi atau mematri tembok, kusen, pintu dan perlengkapan fasilitas kamar lainnya tanpa seizin Pihak Manajemen.
- Pihak Tamu dilarang melakukan kegiatan memasak di dalam kamar kost.
- Pihak Tamu diwajibkan merawat fasilitas di Gedung D’paragon, jika terdapat kehilangan dan atau kerusakan fasilitas yang disebabkan oleh Pihak Tamu, maka hal itu menjadi tanggung jawab penuh Pihak Tamu untuk mengganti sebagaimana fasilitas semula.
- Apabila karena kelalaian Pihak Tamu mengakibatkan kehilangan akses kamar (kunci/cardlock kamar), maka Pihak Tamu wajib mengganti sebesar Rp. 50.000,-.
- Segala fasilitas keamanan yang disediakan oleh Pihak Manajemen D'PARAGON bersifat umum dan dapat digunakan oleh seluruh Pihak Tamu D'PARAGON. Apabila Pihak Tamu ingin melakukan penambahan peralatan/fasilitas di luar kondisi standar kamar kost, maka hal tersebut harus seizin Pihak Manajemen D'PARAGON.
- Pihak Tamu diberikan fasilitas tempat parkir sebanyak satu unit roda empat atau roda dua dari setiap kamar yang disewa, apabila melebihi dari ketentuan tersebut diatas, maka Pihak Tamu akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 250.000,- /bulan (untuk roda empat) dan Rp. 150.000,- /bulan (untuk roda dua).
- Pihak Tamu wajib menitipkan kunci kendaraan roda empat kepada Housekeeper agar mempermudah lalu lintas keluar masuk kendaraan di area gedung D’Paragon.
- Pihak Tamu bulanan berhak mendapatkan fasilitas :
1). Kategori kamar Full Fasilitas
a. Free laundry :
- Paket = 4 potong (maksimal seberat 1kg) yang dimasukkan dalam tas laundry khusus dari manajemen dan tidak dapat diakumulasikan di hari berikutnya.
- Hanya berupa pakaian luar, tidak termasuk pakaian dalam, sprei, gordyn, selimut, bed cover, jaket tebal, sajadah, karpet, dan handuk.
- Tamu dalam menggunakan fasilitas free laundry wajib menggunakan aturan yg ditetapkan oleh D’Paragon.
b. Tamu wajib mendapatkan fasilitas pembersihan kamar mandi 1 minggu sekali yang dalam pelaksanaanya Housekeeper akan melakukan live Instagram untuk proses pembersihan kamar mandi tersebut guna pemantauan.
c. Disediakan fasilitas 1 set sprei untuk satu periode masa sewa. Apabila Pihak Tamu meminta penggantian set sprei sebelum satu periode masa sewa, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-/set.
d. Free subsidi token sebesar Rp. 100.000,- / periode masa sewa.
2). Kategori kamar Non Fasilitas
- Tamu wajib mendapatkan fasilitas pembersihan kamar mandi 1 minggu sekali yang dalam pelaksanaanya Housekeeper akan melakukan live Instagram untuk proses pembersihan kamar mandi tersebut guna pemantauan.
- Pihak Tamu wajib menjaga barang-barang berharga miliknya.
- Apabila terdapat barang dari Pihak Tamu yang tertinggal di area Gedung D’PARAGON, maka :
1. Pihak Manajemen berkewajiban untuk memberitahukan kepada Pihak Tamu melalui sarana komunikasi Whatsapp, Email dan Telepon.
2. Pihak Manajemen akan mengamankan dan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam.
3. Apabila dalam waktu 1x24 jam tidak ada konfirmasi dari Pihak Tamu dan barang tersebut tidak diambil. Maka, barang tersebut sudah bukan menjadi tanggung jawab dari Pihak Manajemen.
- Saat terjadi komplain atau keluhan dari Pihak Tamu maka Pihak Manajemen D'PARAGON harus menjelaskan dengan baik sesuai dengan Standar Oprasional (SOP) yang ada, sehingga dapat memberikan kelegaan dan kepuasaan bagi Pihak Tamu akan jawaban yang kita berikan.
- Pihak Manajemen D’Paragon berhak dan memiliki kewenangan penuh untuk memasuki kamar yang telah disewa oleh Pihak Tamu baik seizin ataupun tanpa seizin Pihak Tamu. Guna kepentingan pengecekan, perbaikan, perawatan fasilitas yang terdapat di dalam kamar serta demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan Pihak Tamu.
- Apabila Pihak Tamu ditemukan melakukan pelanggaran pada Tata Tertib tersebut di atas, maka Pihak Manajemen D'PARAGON berwenang menindak secara tegas dengan cara membuka kamar yang disewa oleh Pihak Tamu, mengepak, mengemas, mengeluarkan dan mengkosongkan barang-barang milik Pihak Tamu dari kamar. Meminta Pihak Tamu untuk pindah/keluar dari area D’PARAGON tanpa ada pengembalian sisa sewa (bila ada).
- Bahwa pihak tamu setuju dan sepakat dalam pengesahan syarat dan ketentuan pemesanan guesthouse dan kost eksklusif D’paragon ini tidak diperlukan tanda tangan basah, oleh karena telah digantikan dengan metode klik persetujuan (clickwrap agreement) pada kolom yang telah disediakan oleh aplikasi pemesanan.
- Bahwa pada hakikatnya clickwrap agreement merupakan sebuah kontrak elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sudah diakui keabsahannya secara hukum di Indonesia.